SOP

Standard Operating Procedure (SOP) Bakamla Gerunggang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamanan laut di wilayah Gerunggang berjalan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam SOP Bakamla Gerunggang:

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Melakukan pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Gerunggang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pelayaran dan mencegah pelanggaran hukum.
  • Prosedur:
    • Menyusun jadwal patroli yang mencakup rute-rute berisiko tinggi dan area strategis.
    • Melaksanakan patroli dengan menggunakan armada laut yang siap dan dilengkapi peralatan komunikasi serta keselamatan.
    • Memantau kondisi laut secara rutin, baik siang maupun malam, untuk mendeteksi pelanggaran atau ancaman yang mungkin terjadi.
    • Melaporkan hasil patroli kepada pusat operasi dan tindak lanjuti setiap potensi pelanggaran yang ditemukan.
    • Jika ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatan, serta ambil tindakan sesuai prosedur hukum.

2. Penegakan Hukum Laut

  • Tujuan: Menegakkan hukum secara adil di laut dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang ditemukan di wilayah perairan Gerunggang.
  • Prosedur:
    • Mengidentifikasi kapal atau aktivitas yang dicurigai melanggar hukum melalui patroli rutin atau laporan intelijen.
    • Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan aktivitasnya di laut, seperti izin pelayaran, muatan, dan kondisi kapal.
    • Jika ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • Mengisi dan mendokumentasikan laporan pelanggaran, serta meneruskan ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.

3. Penanganan Keadaan Darurat

  • Tujuan: Memberikan respons cepat dan tepat dalam menangani kecelakaan laut, insiden pelayaran, atau bencana alam yang terjadi di wilayah perairan Gerunggang.
  • Prosedur:
    • Menyusun tim tanggap darurat yang siap 24 jam untuk merespons kejadian darurat di laut.
    • Identifikasi lokasi kejadian dan segera kirimkan tim SAR atau patroli ke lokasi tersebut.
    • Koordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL, Polairud, dan BPBD untuk penanganan lebih lanjut.
    • Melakukan evakuasi korban jika diperlukan, serta memberikan pertolongan pertama kepada korban.
    • Melaporkan kejadian kepada pusat Bakamla dan pihak terkait untuk tindakan pasca kejadian.

4. Pengawasan Aktivitas Laut

  • Tujuan: Memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Gerunggang mengikuti peraturan pelayaran yang berlaku.
  • Prosedur:
    • Memeriksa kapal yang melintasi perairan Gerunggang untuk memastikan dokumen kapal lengkap dan sah.
    • Memantau dan mencegah kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan ilegal, perburuan terumbu karang, dan pengambilan sumber daya laut tanpa izin.
    • Melakukan pemeriksaan barang bawaan kapal jika diperlukan untuk mengidentifikasi potensi ancaman atau pelanggaran.

5. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan instansi lain seperti TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi pemerintah lainnya untuk pengawasan yang lebih efektif.
  • Prosedur:
    • Menyelenggarakan pertemuan koordinasi secara rutin dengan instansi terkait untuk membahas permasalahan atau isu yang ada di perairan Gerunggang.
    • Berbagi informasi terkait ancaman, pelanggaran, atau insiden di laut agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
    • Menyusun rencana operasi bersama untuk meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan.

6. Edukasi dan Penyuluhan kepada Masyarakat

  • Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengguna laut terkait pentingnya keselamatan pelayaran dan perlindungan ekosistem laut.
  • Prosedur:
    • Menyelenggarakan program penyuluhan atau seminar untuk masyarakat pesisir dan pengguna laut tentang peraturan pelayaran dan pentingnya menjaga kelestarian laut.
    • Membagikan materi edukasi melalui berbagai saluran informasi, seperti media sosial, leaflet, dan pengumuman publik.
    • Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang prosedur keselamatan di laut dan kewajiban pengguna laut untuk mematuhi peraturan.

7. Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan

  • Tujuan: Mengoptimalkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempermudah deteksi ancaman.
  • Prosedur:
    • Memanfaatkan sistem pemantauan berbasis radar, satelit, dan AIS (Automatic Identification System) untuk memantau pergerakan kapal di perairan Gerunggang.
    • Menggunakan drone atau kamera pemantau untuk mendeteksi aktivitas ilegal di daerah yang sulit dijangkau.
    • Menyimpan dan menganalisis data pemantauan untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau ancaman.

8. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Tujuan: Memastikan semua kegiatan operasional tercatat dengan baik untuk evaluasi dan tindak lanjut.
  • Prosedur:
    • Setiap aktivitas yang dilakukan, baik itu patroli, pemeriksaan kapal, penegakan hukum, atau penanganan darurat, harus didokumentasikan secara rinci.
    • Membuat laporan rutin yang mencakup semua kegiatan Bakamla Gerunggang untuk dipresentasikan kepada pimpinan dan instansi terkait.
    • Mengarsipkan semua laporan dalam sistem yang terorganisir untuk memudahkan akses di masa mendatang.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Gerunggang dapat menjalankan tugasnya dalam menjaga keamanan laut dengan lebih terstruktur, profesional, dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.