Upaya Bakamla di Gerunggang dalam Menegakkan Hukum Maritim: Tinjauan Regulasi yang Berlaku
Bakamla (Badan Keamanan Laut) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia. Di Gerunggang, Bakamla telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan hukum maritim demi menjaga kedaulatan negara. Tinjauan regulasi yang berlaku menjadi acuan dalam setiap langkah yang diambil oleh Bakamla di Gerunggang.
Menurut Kepala Bakamla di Gerunggang, Letnan Kolonel Laut (P) I Wayan Putra, upaya menegakkan hukum maritim tidaklah mudah. “Kami harus selalu memperhatikan regulasi yang berlaku agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu regulasi yang menjadi landasan bagi Bakamla dalam menegakkan hukum maritim adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam menangani masalah keamanan laut di wilayahnya.
Selain itu, Bakamla juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini memberikan pedoman bagi Bakamla dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi wilayah perairan Indonesia.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Prigi Arisandi, penegakan hukum maritim merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut. “Tanpa penegakan hukum yang kuat, sumber daya laut kita akan terus dieksploitasi secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam konteks Gerunggang, upaya Bakamla dalam menegakkan hukum maritim juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Menurut Ketua Forum Peduli Laut Gerunggang, Ibu Siti, keberadaan Bakamla di wilayah tersebut sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di perairan sekitar.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Bakamla di Gerunggang, diharapkan hukum maritim dapat ditegakkan dengan baik demi keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. Regulasi yang berlaku menjadi pedoman yang harus diikuti dalam setiap langkah yang diambil oleh Bakamla dalam menjalankan tugasnya.